- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Punya anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Belum pernah menerima KUR.
4. Jika penerima KUR Super Mikro pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.
Persyaratan pengajuan KUR Super Mikro BRI:
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Info lebih lanjut hubungi BRI 14017/1500017.
KOMENTAR