Nasib Bengkel Motor Dan Ojol Setelah Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Erwan Hartawan - Senin, 2 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Wisnu Gridoto
Ilustrasi nasib bengkel di tengah PPKM level 4

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM level 4, gimana nasib bengkel motor dan ojek online (ojol)?

PPKM Diperpanjang mulai sampai 9 Agustus 2021.

Kabar perpanjang atau tidaknya PPKM  memang paling ditunggu para pengusaha.

Salah satunya para pengusaha bengkel.

Pada Aturan PPKM level 4 beberapa tempat usaha masih diperbolehkan beroperasi.

Dilihat dari sektor Kegiatan pada Moda Transportasi, kendaraan umum konvensional dan online masih boleh buka.

Termasuk ojek online dan ojek pangkalan yang boleh beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, kendaraan umum hingga kendaraan sewa atau rental hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agutus, Begini Aturan Perjalanan Buat Pemotor

Baca Juga: Serbu ATM Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Mulai Hari Ini untuk Warga di Wilayah PPKM Level 4

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Naik ojek online (ojol) harus bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat berlaku

Source : Kompas.com,Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular