Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.
Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, ada penerapan aturan yang sedikit berbeda buat bengkel kecil, usaha cuci motor, dan usaha yang sejenisnya.
Usaha di atas boleh beroperasi sampai dengan pukul 20:00 WIB.
Selain itu, jenis usaha di atas juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Intip Lagi Syarat Berkendara
Untuk para pengusaha juga enggak perlu risau, pemerintah kembali membagikan bantuan di tengah PPKM Level 4.
Source | : | Kompas.com,Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR