Nasib Bengkel Motor Dan Ojol Setelah Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Erwan Hartawan - Senin, 2 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Wisnu Gridoto
Ilustrasi nasib bengkel di tengah PPKM level 4

Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.

Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, ada penerapan aturan yang sedikit berbeda buat bengkel kecil, usaha cuci motor, dan usaha yang sejenisnya.

Usaha di atas boleh beroperasi sampai dengan pukul 20:00 WIB.

Selain itu, jenis usaha di atas juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Aturan tersebut juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Intip Lagi Syarat Berkendara

Untuk para pengusaha juga enggak perlu risau, pemerintah kembali membagikan bantuan di tengah PPKM Level 4.

Source : Kompas.com,Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular