Nasib Bengkel Motor Dan Ojol Setelah Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Erwan Hartawan - Senin, 2 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Wisnu Gridoto
Ilustrasi nasib bengkel di tengah PPKM level 4

- Lalu klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

Source : Kompas.com,Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular