MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM level 4, gimana nasib bengkel motor dan ojek online (ojol)?
PPKM Diperpanjang mulai sampai 9 Agustus 2021.
Kabar perpanjang atau tidaknya PPKM memang paling ditunggu para pengusaha.
Salah satunya para pengusaha bengkel.
Pada Aturan PPKM level 4 beberapa tempat usaha masih diperbolehkan beroperasi.
Dilihat dari sektor Kegiatan pada Moda Transportasi, kendaraan umum konvensional dan online masih boleh buka.
Termasuk ojek online dan ojek pangkalan yang boleh beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, kendaraan umum hingga kendaraan sewa atau rental hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agutus, Begini Aturan Perjalanan Buat Pemotor
Baca Juga: Serbu ATM Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Mulai Hari Ini untuk Warga di Wilayah PPKM Level 4
Selain itu, wajib juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu Pergub di atas juga mengatur soal kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari.
Untuk pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, ada penerapan aturan yang sedikit berbeda buat bengkel kecil, usaha cuci motor, dan usaha yang sejenisnya.
Usaha di atas boleh beroperasi sampai dengan pukul 20:00 WIB.
Selain itu, jenis usaha di atas juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan sejenisnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Intip Lagi Syarat Berkendara
Untuk para pengusaha juga enggak perlu risau, pemerintah kembali membagikan bantuan di tengah PPKM Level 4.
Pemerintah kembali dibagikan di tengah PPKM Level 4.
Bantuan pemerintah ini termasuk dalam program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM akan disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur di antaranya melalui eform Bank BRI.
BLT UMKM tahap 2 sejumlah Rp 3,6 triliun, sudah mulai disalurkan mulai bulan Juli hingga bulan September mendatang.
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, pencairan BLT UMKM tahap 2 disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Tapi jika tidak terdaftar dalam eform BLT UMKM, bikers bisa menggunakan link satu ini.
Cara Cek Status BLT UMKM lewat eform BRI:
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Apabila NIK KTP bikers tidak terdaftar dalam eform BLT UMKM, anda bisa mengecek di situs banpresbpum.id.
Berikut cara cek NIK KTP di banpresbpum.id:
- Buka link https://banpresbpum.id;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Bila belum juga mendapatkan bantuan, coba cek kelengkapan data Anda sebagai berikut:
- Pastikan NIK KTP sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat yang didaftarkan sama dengan yang ada di KTP.
Cara Mencairkan BLT UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Bawa Pulang Motor Murah Saat PPKM, Motor Matic 155 cc Dilelang Segini
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Source | : | Kompas.com,Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR