MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik kendaraan sembarangan gak terulang lagi nantinya.
Aplikasi mata elang debt collector akan diblokir, terungkap masalahnya.
Permintaan blokir aplikasi mata elang tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian OJK mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran aplikasi mata elang.
Keterangan itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Menurut Anto, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan.
Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR