Aplikasi Mata Elang Debt Collector Bakal Diblokir, Ternyata Ini Masalahnya

Hendra,Galih Setiadi - Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Instagram/merekamjakarta
Ilustrasi debt collector

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik kendaraan sembarangan gak terulang lagi nantinya.

Aplikasi mata elang debt collector akan diblokir, terungkap masalahnya.

Permintaan blokir aplikasi mata elang tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian OJK mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran aplikasi mata elang.

Keterangan itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Menurut Anto, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan.

Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular