Kedua, data ini diterima oleh perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dalam penagihan debitur nakal.
"Data-data ini terkumpul dalam jumlah besar dan bisa juga diperjualbelikan," sebutnya.
Lalu, data tadi dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknologi dengan membuat aplikasi Matel, aplikasi ini pun berbayar.
"Dan ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun bukan cuma pihak debt collect saja," jelasnya.
Dulu, saat aplikasi ini belum ada, pihak debt collector memanfaatkan lembaran kertas atau data di dalam teleponnya untuk duduk di pinggir jalan.
Mereka melihat lalu lalang kendaraan berharap ada kendaraan yang bermasalah lalu ditarik.
Sekarang di dalam aplikasi itu ada data lengkap seperti nama nasabah, nopol, nomor rangka, lokasi nasabah, sehingga memudahkan bagi pihak tertentu untuk melakukan pemantauan calon target.
Suwandi mendukung upaya yang dilakukan OJK dengan meminta pihak Kominfo memblokir aplikasi ini.
Baca Juga: Laporin Debt Collector Yang Sebar Data Diri Kreditur, Bisa Nangis Selama 6 Tahun
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR