AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Kendati AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanda, polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: Koleksi Helm Ariel Noah yang Selalu Jadi Sorotan, Segini Harganya
Nanda menjelaskan alasan penyidik tidak menahan AS karena tersangka masuk kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-Undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Dia memastikan bahwa selama menjalani pemeriksaan sampai saat ini, tersangka dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.
"Untuk secara psikologi, tersangka sendiri tidak ada kendala. Hanya ada luka ringan dan sedikit memar-memar di bagian wajah," pungkas Nanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Fakta Pengendara Moge Tabrak Pemotor hingga Tewas Saat Sunmori di Bintaro"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR