MOTOR Plus-online.com - Biker sunmori yang tabrak emak-emak sampai tewas gak ditahan alias dipenjara.
Kasus kecelakaan antara Kawasaki ER-6n dan Honda BeAT di Bintaro viral di dunia maya.
Lokasi kecelakaan berada di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (1/8/2021).
Kecelakaan maut tersebut berakibat pemotor Honda BeAT berinisial H (50) tewas.
Kejadiannya bermula saat AS yang kendarai motor Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc saat Sunday Morning Ride (Sunmori).
Ketiga pengendara moge melaju dengan kecepatan tinggi, ketika memasuki kawasan Jalan Boulevard Bintaro.
AS sendiri memacu kendaraannya hingga 70 kilometer per jam.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu, Nanda Setya Pratama.
Baca Juga: Bikers Moge yang Tabrak Honda BeAT di Bintaro Ngaku dalam Kecepatan Tinggi
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Kawasaki ER-6n Vs Honda BeAT di Bintaro, Polisi Lakukan Ini
"Kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 km per jam," ucap Nanda dikutip dari Kompas.com.
Dua rekan AS berhasil menghindari H yang berjalan dari arah Jalan Raya Permata dan berhenti sesaat di lajur ketiga Jalan Boulevard Bintaro, untuk berbelok ke kiri jalan.
Namun, AS yang berada di posisi ketiga dalam barisan kurang waspada dan tak sempat menghindar, lalu menabrak H hingga tewas.
"Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Jalan Layang Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Motor Matic di Bintaro, Berujung Maut
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan membawa AS ke Polres dan memeriksanya secara intensif terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.
Setelah itu, kata Nanda, pihak mendapatkan kesimpulan bahwa AS terbukti lalai saat berkendara.
Akibatnya, terjadi insiden kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H tewas.
Baca Juga: Kecelakaan Moge Tabrak Honda BeAT di Bintaro, Akibat Konvoi Ala Balap
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Kendati AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanda, polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: Koleksi Helm Ariel Noah yang Selalu Jadi Sorotan, Segini Harganya
Nanda menjelaskan alasan penyidik tidak menahan AS karena tersangka masuk kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-Undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Dia memastikan bahwa selama menjalani pemeriksaan sampai saat ini, tersangka dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.
"Untuk secara psikologi, tersangka sendiri tidak ada kendala. Hanya ada luka ringan dan sedikit memar-memar di bagian wajah," pungkas Nanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Fakta Pengendara Moge Tabrak Pemotor hingga Tewas Saat Sunmori di Bintaro"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR