Jangan Coba-coba Copot Spion Motor, Garansi Hangus Dendanya Tembus Segini

Galih Setiadi - Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:10 WIB
MOTOR Plus-online.com
Gawat nih, cuma gara-gara copot spion motor garansi bisa hangus dendanya bikin tekor.

Kalau di Indonesia, tetap ada denda bagi pelanggar yang nekat copot spion.

Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

Meskipun dendanya gak semahal dibandingkan dengan India, tetap ikuti aturan saja ya bro.

Daripada harus kehilangan uang Rp 250 ribu, bisa untuk beli bensin, servis, atau keperluan lainnya.

Source : Rushlane.com,UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular