Kalau di Indonesia, tetap ada denda bagi pelanggar yang nekat copot spion.
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
Meskipun dendanya gak semahal dibandingkan dengan India, tetap ikuti aturan saja ya bro.
Daripada harus kehilangan uang Rp 250 ribu, bisa untuk beli bensin, servis, atau keperluan lainnya.
Source | : | Rushlane.com,UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR