Jangan Coba-coba Copot Spion Motor, Garansi Hangus Dendanya Tembus Segini

Galih Setiadi - Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:10 WIB
MOTOR Plus-online.com
Gawat nih, cuma gara-gara copot spion motor garansi bisa hangus dendanya bikin tekor.

MOTOR Plus-online.com - Cuma gara-gara copot spion motor garansi bisa hangus dendanya bikin tekor.

Kabar penting buat bikers, jangan sepelekan soal spion motor, ada aturannya.

Jangan nekat copot spion motor dengan alasan apapun.

Soalnya ada aturan baru tentang spion motor, yuk disimak.

Cuma perkara lepas spion motor, maka garansi motor bakal hangus di India.

Hal itu sesuai hasil putusan Pengadilan Tinggi Madras oleh Kepala Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim Senthilkumar Ramamoorthy.

Alasan menghilangkan garansi motor jika melepas spion dari segi estetika.

Mengutip Rushlane.com, pengadilan sudah memberikan arahkan kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu supaya dealer motor memperingatkan konsumen.

Baca Juga: Jangan Kaget Motor Pakai Spion Tetap Ditilang, Polisi Beri Penjelasan Sebabnya

Baca Juga: Spion Motor Harus Lebih Lebar Dari Setang, Ini Penjelasannya

Pihak dealer wajib lakukan sosialisasi sekaligus edukasi untuk tidak melepas spion.

Mengingat garansi motor bakal hangus setelah pembelian.

Selain garansi hilang, denda melepas spion motor di India gak main-main.

Pelanggar wajib membayar denda 500 ribu ruppee atau sekitar Rp 971 jutaan.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Spion, Ini Ukuran yang Aman Sesuasi Spek Pabrikan Motor

Bagi yang masih nekat apalagi sampai mengulanginya, denda yang wajib dibayar justru berlipat banyaknya.

Nantinya pelanggar dikenai denda 1,5 juta Ruppee atau sekitar Rp 2,9 juta.

Aturan tersebut mengacu pada kecelakaan yang sering terjadi.

Dari statistik, banyak kecelakaan motor yang terjadi di India.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Banyak Bikers NMAX, PCX 150 dan Vespa Akan Kena Tilang

Kalau di Indonesia, tetap ada denda bagi pelanggar yang nekat copot spion.

Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

Meskipun dendanya gak semahal dibandingkan dengan India, tetap ikuti aturan saja ya bro.

Daripada harus kehilangan uang Rp 250 ribu, bisa untuk beli bensin, servis, atau keperluan lainnya.

Source : Rushlane.com,UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular