MOTOR Plus-online.com - Gak perlu bingung apalagi khawatir SIM mati selama PPKM.
Asyik banget SIM mati selama PPKM gak perlu bikin SIM baru.
Tinggal perpanjang SIM sesuai aturan dan biaya resminya murah banget.
Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yuk disimak sampai selesai.
Korlantas Polri kasih dispensasi atau keringanan pemilik SIM yang habis masa berlakunya.
Namun dispensasi tersebut bagi yang masa berlaku SIM-nya habis selama PPKM level 4.
Hal itu sesuai telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021
Sebab, aturan terkait sangat membatasi mobilitas warga guna menekan potensi penyebaran virus corona termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melaksanakan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM Keliling.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4
Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR