Jangan lupa siapkan biaya untuk perpanjang SIM di layanan seperti mobil SIM keliling.
Biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Selain itu ada biaya kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25 ribu dan Rp 30 ribu.
Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!
Jadi, total biaya perpanjang SIM C dikenakan Rp 130 ribu, dan Rp 135 ribu untuk SIM A.
Tunggu apalagi, jangan lupa dicek dan diurus SIM brother secepatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Perpanjangan Masa Berlaku SIM Selama PPKM Level 4 Dimulai 11 Juli 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR