— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 5, 2021
Hal itu dijelaskan Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, maka bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku di tanggal itu bisa diperpajangan pada 11-18 Juli 2021," ucapnya mengutip Kompas.com.
Pada awalnya PPKM Level 4 berlaku selama 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Tapi menimbang berbagai hal, pemerintah akhirnya melakukan perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021.
Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Apabila pemilik abai satu hari saja, maka harus dilakukan mekanisme pembuatan baru, bukan perpanjangan lagi
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Djati.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR