Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Motor tersebut dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Debt Collector Makin Terpojok, 6 Aplikasi Penagih Utang Bakal Dihapus
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR