Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.
Kalau menurut brother gimana, wajar gak bayaran debt collector segitu yang sering galak di jalanan?
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR