Ternyata Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor Tembus Segini, Pantesan Garang

Galih Setiadi - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector

MOTOR Plus-online.com - Gak nyangka banget, ternyata bayaran debt collector tarik motor tembus segini.

Bukan rahasia umum kalau debt collector selalu pasang tampang garang begitu mau tarik motor.

Malahan gak jarang oknum debt collector ambil motor paksa.

Yang sering jadi penasaran, soal jumlah bayaran debt collector untuk sekali tarik motor.

Dari kasus ini, ternyata ketahuan juga upah debt collector tarik motor.

Hal ini diketahui setelah Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedua debt collector yang ditangkap Polisi itu berinisial AWS (46) dan AW (31) pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Korban berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.

Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget

Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.

Motor tersebut dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Debt Collector Makin Terpojok, 6 Aplikasi Penagih Utang Bakal Dihapus

Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor

Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.

Kalau menurut brother gimana, wajar gak bayaran debt collector segitu yang sering galak di jalanan?

Source : TribunSolo.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular