Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR Super Mikro pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.
4. Belum pernah menerima KUR.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Info lebih lanjut hubungi kontak BRI 14017/1500017.
KOMENTAR