MOTOR Plus-online.com - Di masa seperti sekarang banyak yang butuh kucuran dana segar untuk menambah modal usaha.
Pemerintah kasih pinjaman Rp 10 juta lewat Bank BRI syaratnya belum dapat bantuan, ajukan dari HP online.
Pinjaman Rp 10 juta dibagikan kepada masyarakat yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan UMKM atau BPUM Rp 1,2 sebelumnya diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil.
Pedagang pasar, warung mi, baso dan soto atau lainnya bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta ini.
Namun para pelaku usaha kecil itu belum semua kebagian bantuan Rp 1,2 juta tersebut.
Nah, bagi yang belum kebagian bantuan Rp 1,2 juta lekas ajukan pinjaman di bank BRI dalam program KUR Super Mikro ke BRI.
Perlu diketahui, KUR Super Mikro bantuan modal dari Bank BRI kepada UMKM kecil atau super mikro tersebut.
Baca Juga: Butuh Uang Cepat Ajukan, Bank BRI Bagikan Pinjaman Digital Rp 50 Juta Syaratnya Mudah
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman Online Rp 100 Juta yang Cair Dalam 7 Hari, Buruan Siapkan KTP dan KK
Adapun nilai kredit yang disalurkan Bank BRI tersebut maksimal Rp 10 juta.
Termasuk para pekerja terkena PHK bisa mengajukan KUR Super Mikro juga.
Begitupun ibu rumah tangga pemilik usaha produktif kala mikro atau usaha rumahan bisa mengajukan KUR Super Mikro ini.
KUR Super Mikro pinjaman tanpa agunan atau KTA.
Yang jadi agunan usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Syarat penerima KUR Super Mikro:
1. Masuk kategori usaha mikro UMKM (UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan syaratnya:
Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR Super Mikro pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.
4. Belum pernah menerima KUR.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Info lebih lanjut hubungi kontak BRI 14017/1500017.
KOMENTAR