MOTOR Plus-online.com - Bikers catat, kalau mau datang ke tempat-tempat di Jakarta harus bawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Program vaksinasi Covid-19 terus digelar di berbagai daerah termasuk Jakarta.
Kabarnya tempat umum seperti mall atau pusat perbelanjaan bakal dibuka dalam waktu dekat.
Syarat mendatangi tempat-tempat umum di Jakarta adalah membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Yup, sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah resmi berlaku sebagai syarat mendatangi tempat umum di Jakarta.
Hal itu berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium," tulis Kepgub tersebut.
Baca Juga: Mantap, Yamaha Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Massal di Jawa Tengah
Baca Juga: IMI DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Syaratnya Bawa KTP Aja
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR