Pakai E-KTP dan KK Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Cair Ditambah Lowongan Kerja, Tunggu Apa Lagi

Ardhana Adwitiya - Senin, 9 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Kolase Kompas
Pakai E-KTP dan KK, bantuan pemerintah Rp 3,55 juta cair ditambah bonus dapet lowongan kerja baru, bikers tunggu apa lagi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer Kepada 1 Juta Orang Agustus Ini, Cek Nama Anda Dari Link Ini

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

- Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Baca Juga: Hore Minggu Depan Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi untuk 8,7 Juta Orang, Cek Nama Anda Disini

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular