1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
2. Beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Oh iya selain itu pemerintah juga mengoptimalkan pelacakan digital dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/07/2021).
“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair Selama Masa PPKM Diperpanjang, Siapkan KTP dan KK Gak Perlu Antre
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR