Pelacakan digital akan diperbarui dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.
Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.
Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.
Di Jakarta, kebijakan ini direspons dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dijadikan sebagai syarat berkegiatan di tempat publik ibu kota.
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Untuk mengadaptasi aturan baru ini, mal-mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjadja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).
Diharapkan seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta menerapkan aturan ini.
Baca Juga: Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR