MOTOR Plus-online.com - PPKM level 4 mal di Jakarta sudah boleh dibuka kembali, tapi dengan beberapa aturan.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Sementara daerah-daerah lainnya di luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Nah pada PPKM level 4 kali ini, ada beberapa aturan yang berbeda dari sebelumnya.
Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh buka kembali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tapi tentu saja ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh pengelola mal di wilayah DKI Jakarta.
Berikut sejumlah ketentuan pembukaan mal di masa PPKM level 4 DKI Jakarta:
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda
1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
2. Beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Oh iya selain itu pemerintah juga mengoptimalkan pelacakan digital dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/07/2021).
“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair Selama Masa PPKM Diperpanjang, Siapkan KTP dan KK Gak Perlu Antre
Pelacakan digital akan diperbarui dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.
Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.
Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.
Di Jakarta, kebijakan ini direspons dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dijadikan sebagai syarat berkegiatan di tempat publik ibu kota.
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Untuk mengadaptasi aturan baru ini, mal-mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjadja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).
Diharapkan seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta menerapkan aturan ini.
Baca Juga: Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).
Untuk diketahui, terdapat 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: 21 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin" dan "Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR