Syarat penerima BSU Rp 1 juta:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair Selama Masa PPKM Diperpanjang, Siapkan KTP dan KK Gak Perlu Antre
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR