MOTOR Plus-online.com - Siap-siap datangi ATM bantuan Rp 1 juta diberikan kepada jutaan orang penerima.
Minggu besok serbu ATM bantuan pemerintah Rp 1 juta ditransfer kepada 8,7 juta orang terdampak PPKM darurat diperpanjang.
Bantuan Rp 1 juta diberikan kepada warga yang tinggal di wilayah PPKM sehingga terdampak.
Tujuan diberikannya bantuan Rp 1 juta agar mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak.
Pemberian bantuan Rp 1 juta diberikan kepada warga yang memiliki penghasilan kecil.
Patokan penghasilan kecil yaitu masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal sebesar UMR daerah masing-masing.
Jadi, jika warga yang memiliki penghasilan masih di bawah UMR daerah siap-siap serbu ATM.
Adapun bantuan Rp 1 juta tersebut berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Minggu Depan Cair Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Cek di HP Siapkan e-KTP dan Data Diri Lengkap
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 1 Juta Masuk ke Rekening Begini Cara Cek Penerima, Bisa Tambah Ongkos Bensin
Akan disalurkan pada minggu besok untuk 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BSU ini lebih cepat dari tahun 2020.
"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Katanya saat ini, Kemenaker sedang menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.
Dipastikan Anwar, bagi yang sebelumnya sudah menerima bansos lain dan terdata, tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU ini.
Untuk itulah, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.
Seperti diketahui, pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan terima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun lalu.
Syarat penerima BSU Rp 1 juta:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair Selama Masa PPKM Diperpanjang, Siapkan KTP dan KK Gak Perlu Antre
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui situs web
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pekan Depan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Cek Penerima.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR