Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas.
Mulai dengan sistem patroli di 20 wilayah.
Kemudian pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Untuk penerapan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas.
Baca Juga: Ingat 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap-genap Di Bogor, Awas Disuruh Putar Balik
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," tuturnya.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.
Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil-genap Jakarta Bisa Diberlakukan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR