Dalam Permenhub No 34 Tahun 2014, definisi marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Marka jalan tersebut bisa berupa peralatan atau tanda.
Dalam permenhub ini juga sudah diatur soal warna.
Pada Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:
(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya.
(2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan
(4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR