(5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Yang banyak dijumpai masyarakat, warna marka adalah putih dan kuning.
Garis putih putus-putus atau panjang biasa dijumpai pada aspal jalan sebagai marka.
Garis putih putus-putus artinya kendaraan boleh menyalip, sementara garis putih panjang tidak terputus artinya tidak boleh menyalip.
Eits tapi pewarnaan pembatas jalan pernah terjadi pada tahun 2018.
Saat ini Indonesia sedang mengadakan event Asian Game 2018.
Untuk memeriahkan acara tersebut, sejumlah separator jalan dan trotoar dengan warna-warni bak pelangi.
Baca Juga: Street Manners: Sering Makan Korban, Pemotor Banyak yang Kurang Paham Garis Putih di Jalan Raya
Sayangnya tak lama diwarnai, pembatas jalan dikembali ke warna hitam putih.
Masalah keamanan menjadi pertimbangan dikembalikannya warna hitam putih.
Nah sekarang udah tau kan alesannya pembatas jalan hanya berwarna hitam putih.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR