Bosan Liat Pembatas Jalan Cuma Warna Hitam Putih, Boleh Berubah Warna?

Erwan Hartawan - Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:55 WIB
Tribunnews.com
Pembatas jalan berwarna hitam putih boleh diganti warna?

MOTOR Plus-Online.com - Buat pengendara yang melintasi jalan pasti suka liat kanan kiri.

Tapi brother suka perhatiin enggak soal warna-warna yang berada di jalan.

Salah satunya warna pembatas jalan atau separator jalan.

Tanpa brother sadar, pembatas jalan hanya berwarna hitam dan putih.

Hal ini membuat pengendara jadi bosan karena semuanya warnanya sama dan seragam.

Kira-kira boleh gak sih pembatas jalan dirubah?

Pembatas jalan termasuk dalam marka jalan.

Nah marka Jalan sudah diatus Permenhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Baca Juga: Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Fungsi Rahasia Marka Jalan Warna Kuning

Dalam Permenhub No 34 Tahun 2014, definisi marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Marka jalan tersebut bisa berupa peralatan atau tanda.

Dalam permenhub ini juga sudah diatur soal warna.

Pada Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:

(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya.

(2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

(3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan

(4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

(5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Yang banyak dijumpai masyarakat, warna marka adalah putih dan kuning.

Garis putih putus-putus atau panjang biasa dijumpai pada aspal jalan sebagai marka.

Garis putih putus-putus artinya kendaraan boleh menyalip, sementara garis putih panjang tidak terputus artinya tidak boleh menyalip.

Eits tapi pewarnaan pembatas jalan pernah terjadi pada tahun 2018.

Saat ini Indonesia sedang mengadakan event Asian Game 2018.

Kompas.com
Pembatas jalan berwarna pelangi

Untuk memeriahkan acara tersebut, sejumlah separator jalan dan trotoar dengan warna-warni bak pelangi.

Baca Juga: Street Manners: Sering Makan Korban, Pemotor Banyak yang Kurang Paham Garis Putih di Jalan Raya

Sayangnya tak lama diwarnai, pembatas jalan dikembali ke warna hitam putih.

Masalah keamanan menjadi pertimbangan dikembalikannya warna hitam putih.

Nah sekarang udah tau kan alesannya pembatas jalan hanya berwarna hitam putih.

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular