Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Pengendara Moge Bernafas Lega, Penerapan SIM C1 dan C2 Ditunda Sampai Bulan Ini
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000
Lalu untuk SIM C sebesar Rp 130.000.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR