Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.
Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Jadi sudah tahu ya, alasan mengapa lampu sein motor itu pakai warna kuning.
Karena sudah diperhitungkan matang, dan menjadi standar dunia.
Kalau nekat mengganti warnanya, malah jadi bahaya dan bisa kena pidana.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR