MOTOR Plus-online.com - Lampu sein motor kenapa warnanya kuning, tidak warna lain?
Tidak hanya di motor, mobil dan kendaraan bermotor lain menggunakan lampu indikator sein warna kuning.
Padahal bisa saja lampu sein diganti warna lain, misalnya warna putih, biru atau merah sekalian.
Nah, ada alasan penting mengapa lampu sein dipilih warna amber, atau kuning tua alias oranye.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Saklar Sein Motor Honda Ada di Bawah Tombol Klakson
Baca Juga: Tambah Ilmu, Lampu Sein Berwarna Kuning Ternyata Ada Alasannya Bro
Brother pasti tahu fungsi lampu sein, untuk memberi petunjuk pada pengguna jalan lain kalau kita ingin pindah posisi jalan.
Landasan pemilihan lampu sein harus warna kuning, ternyata sudah diatur dalam peraturan internasional.
“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT. WMS.
Penelitian itu mengukur kesanggupan mata manusia, dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.
Dan warna kuning atau amber, jadi warna paling nyaman untuk dilihat mata manusia.
“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambah Agus Sani.
Dipilih warna paling nyaman, karena lampu sein sering dipakai saat kita riding di jalan raya.
Misalnya untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.
Lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah lho.
Yaitu di Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Baca Juga: Jangan Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.
Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Jadi sudah tahu ya, alasan mengapa lampu sein motor itu pakai warna kuning.
Karena sudah diperhitungkan matang, dan menjadi standar dunia.
Kalau nekat mengganti warnanya, malah jadi bahaya dan bisa kena pidana.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR