MOTOR Plus-Online.com - Selama PPKM Level 4, bikers ingin naik transportasi umum bisa tunjukkan ini, yuk simak bro!
Sesekali bikers pasti berpergian dengan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, atau KRL.
Nah ternyata ada beberapa perubahan aturan selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, termasuk syarat naik transportasi umum di Jakarta.
Syarat tersebut berupa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Untuk naik Transjakarta, sekarang tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Brother hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama atau dosis kedua.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.
Seperti Transjakarta, PT MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR