Selama PPKM Level 4, Bikers Ingin Naik Transportasi Umum Wajib Tunjukkan Ini

Yuka Samudera - Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi MRT Jakarta. Selama PPKM Level 4, bikers ingin naik transportasi umum bisa tunjukkan ini.

MOTOR Plus-Online.com - Selama PPKM Level 4, bikers ingin naik transportasi umum bisa tunjukkan ini, yuk simak bro!

Sesekali bikers pasti berpergian dengan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, atau KRL.

Nah ternyata ada beberapa perubahan aturan selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, termasuk syarat naik transportasi umum di Jakarta.

Syarat tersebut berupa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk naik Transjakarta, sekarang tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Brother hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama atau dosis kedua.

"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.

Seperti Transjakarta, PT MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ingat Lagi Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4, Dokumen Ini Harus Dibawa Kalau Gak Mau Diputarbalikkan

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya

Mengutip akun Instagram resmi @mrtjakarta, Jumat (13/8/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan menghapus kebijakan STRP sebagai syarat calon penumpang.

Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi brother yang ingin naik MRT dan Transjakarta untuk melakukan vaksinasi, maka brother bisa menunjukkan bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas.

Namun untuk perjalanan KRL, STRP tetap diberlakukan selama PPKM Level 4.

"Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum ada di commuter line," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (17/8/2021).

Pemberlakuan yang berbeda ini, kata Syafrin, untuk mengantisipasi pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Ini dikarenakan perjalanan menggunakan KRL lebih banyak digunakan untuk para pekerja dari luar Jakarta.

Maka dari itu, pemberlakuan STRP dirasa masih mumpuni mengendalikan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya

"Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah surat tanda registrasi pekerja. STRP tetap menjadi prasyarat," tutur Syafrin.

Nah untuk brother yang ingin menggunakan transportasi umum di Jakarta, semoga bermanfaat infonya.

Jangan lupa tetap taat prokes ya bro!

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 4 hingga 23 Agustus"

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular