Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya dikutip Kompas.com.
Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan.
Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses Afifah.
"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," ungkapnya.
Penagihan yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut, menurut Afifah, sangat mengerikan.
Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.
Untuk melunasi utang pinjol ilegal tersebut, ia menggadaikan sertifikat rumahnya dan uangnya ditransfer ke aplikasi tersebut sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Bikers Garuk-garuk Kepala, Harga Tisu Bekas Lionel Messi Setara Ratusan Unit Honda BeAT
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR