"Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung, saya malah rugi Rp 75 juta," ungkapnya.
Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain.
Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.
Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, kuasa hukum Afifah Muflihati guru honorer yang terjerat pinjaman online ilegal, menyampaikan kasus yang dialami kliennya saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kita sudah mendapat informasi status kasus yang dialami mbak Afifah sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya Senin (16/8/2021).
Sofyan menyampaikan, dirinya juga telah diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melengkapi beberapa kekurangan berkas yang diperlukan.
"Kita terus mengawal kasus ini agar segera terselesaikan. Saat ini kita fokus ke perkara pidananya, yakni menyangkut teror, intimidasi, pencemaran nama baik, dan dugaan rekayasa foto pornografinya," paparnya.
Sebagai perbandingan, total utang yang bernominal Rp 206 juta ini bisa mengangkut 16 unit Honda BeAT baru tipe terendah loh brother!
Baca Juga: Meluncur Motor Listrik Honda Harga Setara Dengan BeAT Anti Mampir SPBU
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR