Bahaya Pinjol Ilegal, Wanita Ini Terlilit Hutang Setara Belasan Unit Honda BeAT

Yuka Samudera - Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pinjaman online. Bahaya pinjol ilegal, wanita ini terjebak utang setara belasan unit Honda BeAT

MOTOR Plus-Online.com - Bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, wanita ini terjebak utang setara belasan unit Honda BeAT bro!

Afifah Muflihati (29), seorang guru honorer, harus menanggung utang ratusan juta rupiah, dipermalukan, dan menghadapi teror dari pelaku pinjaman online ilegal setiap hari.

Total utang yang melilit Afifah sebesar Rp 206 juta dari 40 pinjol ilegal yang ia pakai.

Afifah mengaku semua berawal dari desakan ekonomi yang ia alami.

Lalu ia melihat ada iklan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang muncul saat ia sedang berselancar di media sosial.

Afifah mengungkapkan, dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.

Singkat cerita, di hari kelima ia mendapatkan pesan WA untuk segera melakukan pelunasan.

Pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.

Baca Juga: Murah Meriah di Bawah Harga Honda BeAT, Harley-Davidson KW 250 cc Dijual Cuma Segini

Baca Juga: Harga Mirip Honda BeAT, Motor Listrik Baru Ola Punya Banyak Opsi Warna

Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya dikutip Kompas.com.

Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan.

Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses Afifah.

"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," ungkapnya.

KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Guru honorer Afifah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan.

Penagihan yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut, menurut Afifah, sangat mengerikan.

Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.

Untuk melunasi utang pinjol ilegal tersebut, ia menggadaikan sertifikat rumahnya dan uangnya ditransfer ke aplikasi tersebut sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Bikers Garuk-garuk Kepala, Harga Tisu Bekas Lionel Messi Setara Ratusan Unit Honda BeAT

"Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung, saya malah rugi Rp 75 juta," ungkapnya.

Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain.

Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.

Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, kuasa hukum Afifah Muflihati guru honorer yang terjerat pinjaman online ilegal, menyampaikan kasus yang dialami kliennya saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kita sudah mendapat informasi status kasus yang dialami mbak Afifah sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya Senin (16/8/2021).

Sofyan menyampaikan, dirinya juga telah diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melengkapi beberapa kekurangan berkas yang diperlukan.

"Kita terus mengawal kasus ini agar segera terselesaikan. Saat ini kita fokus ke perkara pidananya, yakni menyangkut teror, intimidasi, pencemaran nama baik, dan dugaan rekayasa foto pornografinya," paparnya.

Sebagai perbandingan, total utang yang bernominal Rp 206 juta ini bisa mengangkut 16 unit Honda BeAT baru tipe terendah loh brother!

Baca Juga: Meluncur Motor Listrik Honda Harga Setara Dengan BeAT Anti Mampir SPBU

Untuk harga per-unit Honda BeAT tipe CBS saja dibanderol Rp. 16,665,000 OTR Jakarta.

Nah semoga ini jadi pengingat buat brother tentang bahaya pinjol ilegal ya!

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular