Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Catat Nih Alur Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

2) STNK asli disertai fotokopi STNK

3) BPKB asli disertai fotokopi BPKB

"Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja untuk membayar tunggkan terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).

Proses cara pembayaran

Setelah itu, langkahnya adalah sebagai berikut:

1) Antre di loket cek nomor mesin dan rangka

2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti Anda akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan

3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.

4) Dari sana, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.

5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Buruan Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular