Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Catat Nih Alur Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.

7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.

8) BPKB Anda masih akan di Samsat, dan bisa diambil seminggu kemudian.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular