Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Catat Nih Alur Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini


MOTOR Plus-online.com - Catat nih alur mengurus pajak kendaraan yang telat bayar sampai 5 tahun, tinggal siapkan persyaratan ini.

Brother pemilik kendaraan bermotor pasti sudah tahu, bahwa ada kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya dan juga per 5 tahun.

Karena misalkan pajak kendaraan belum dibayar dan mati, polisi akan berhak menilang saat surat-surat kendaraan brother dicek.

Karena polisi menganggap STNK kendaraan yang mati itu tidak sah.

Nah kalau STNK motor brother sudah mati lama sampai 5 tahun misalnya, sebaiknya segera diurus kalau pengin kembali dipakai dengan sah di jalan.

Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang dijelaskan oleh epala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.

Persyaratan Bayar Pajak Mati 5 Tahun

Agar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1) KTP asli disertai fotokopi KTP (sesuai STNK)

Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

2) STNK asli disertai fotokopi STNK

3) BPKB asli disertai fotokopi BPKB

"Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja untuk membayar tunggkan terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).

Proses cara pembayaran

Setelah itu, langkahnya adalah sebagai berikut:

1) Antre di loket cek nomor mesin dan rangka

2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti Anda akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan

3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.

4) Dari sana, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.

5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Buruan Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.

7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.

8) BPKB Anda masih akan di Samsat, dan bisa diambil seminggu kemudian.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular