Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan tersebut diberlakukan sejak kemarin, Rabu (18/8/2021).
Masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 29 September 2021.
Dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan, brother cukup bayar pokok pajaknya saja.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulses, Andi Sumardi Sulaiman, Rabu (18/8/2021).
Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.
Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini
Source | : | Bapenda Sulawesi Selatan |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR