Adapun penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Kalau masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Guna menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.
Source | : | Bapenda Sulawesi Selatan |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR