Kemudian, ITDC kami harapkan warga yang masih bermukim di dalam area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event tersebut.
Kalau masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukungnya, akan tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, ITDC mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, ITDC hanya akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal sepanjang:
- Memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum;
- Tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC.
- Lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya.
Baca Juga: Jelang WSBK Indonesia, Konstruksi Pembangunan Sirkuit Mandalika 91,79%
Pihak ITDC berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK.
Lebih lanjut, pihaknya terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan The Mandalika dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akses Jalan Tertutup, Warga Rusak Pagar Lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika"
Source | : | Kompas.com,ITDC |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR