Coba keluarkan STNK, cari halaman belakang yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Kemudian lihat barisan angka paling bawah, di samping masa berlaku pajak atau STNK.
Itu menunjukkan kode atau tanda bahwa Kendaraan Kena Pajak Progresif yang membuat lebih mahal.
Pajak progresif diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Jakarta.
Untuk cara membacanya disampaikan Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta pada, Rabu (18/8/2021).
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu.
Lalu untuk motor atau mobil kedua dan seterusnya yang menandakan kena pajak progresif ditandai dengan kode yang berbeda.
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR