Jangan Asal Beli Motor Bekas, Cek Kode Ini di STNK Jika Merasa Keberatan Cepat Datangi Samsat Terdekat

M. Adam Samudra,Aong - Minggu, 22 Agustus 2021 | 08:27 WIB
Adam Samudra
Letak kode yang bikin pajak mahal

Yakni menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan begitu seterusnya.

Misalnya 550 003 artinya adalah kepemilikan kendaraan ketiga dengan besaran pajak 3 persen.

Jika merasa keberatan karena mahal dan kendaraan sudah pindah tangan, silakan ke Samsat. 

"Ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lalu mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya ada penambahan pajak sesuai jumlah kendaraan.

Baca Juga: Asyik Banget Bebas Pajak Progresif, Buruan Blokir STNK Cuma Pakai HP

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular