Yakni menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan begitu seterusnya.
Misalnya 550 003 artinya adalah kepemilikan kendaraan ketiga dengan besaran pajak 3 persen.
Jika merasa keberatan karena mahal dan kendaraan sudah pindah tangan, silakan ke Samsat.
"Ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lalu mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya ada penambahan pajak sesuai jumlah kendaraan.
Baca Juga: Asyik Banget Bebas Pajak Progresif, Buruan Blokir STNK Cuma Pakai HP
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR