MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beli kendaraan bekas kurang meneliti kode di STNK lebih dulu.
Jangan asal beli motor bekas, cek kode ini di STNK jika meras keberatan cepat datangi samsat terdekat untuk balik nama.
Di STNK terdapat beberapa kode yang tida bisa dipahami orang biasa atau orang awan surat-surat kendaraan.
Kode-kode di STNK tersebut bukan tidak mengandung arti karena semua ada maknanya.
Namun ada kode khusus yang membuat pajak mahal dari motor atau mobil tersebut.
Nilai pajak motor atau mobil tersebut lebih mahal dibanding lainnya.
Dan jika keberatan segera melapor ke Samsat untuk balik nama dari pemilik lama.
Nah, kode yang perlu diperhatikan letaknya khusus loh.
Baca Juga: Buat Patokan Nego Harga Saat Beli Motor Bekas, Simak Nih Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Ini Keringanan Lainnya
Coba keluarkan STNK, cari halaman belakang yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Kemudian lihat barisan angka paling bawah, di samping masa berlaku pajak atau STNK.
Itu menunjukkan kode atau tanda bahwa Kendaraan Kena Pajak Progresif yang membuat lebih mahal.
Pajak progresif diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Jakarta.
Untuk cara membacanya disampaikan Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta pada, Rabu (18/8/2021).
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu.
Lalu untuk motor atau mobil kedua dan seterusnya yang menandakan kena pajak progresif ditandai dengan kode yang berbeda.
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.
Yakni menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan begitu seterusnya.
Misalnya 550 003 artinya adalah kepemilikan kendaraan ketiga dengan besaran pajak 3 persen.
Jika merasa keberatan karena mahal dan kendaraan sudah pindah tangan, silakan ke Samsat.
"Ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lalu mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya ada penambahan pajak sesuai jumlah kendaraan.
Baca Juga: Asyik Banget Bebas Pajak Progresif, Buruan Blokir STNK Cuma Pakai HP
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR