Harus jadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cukup Tulis NIK KTP dan Duduk Manis di Rumah
Tidak seperti tahun sebelumnya, bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pekerja Di-PHK Dan Resign
Sebagaimana dilansir Kompas.com, (20l/8/2021), pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan resign masih berpeluang dapat bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Disebutkan bahwa tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.
Pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidaknya, bikers dapat melihatnya via laman bsu.kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR