Asyik Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Swasta Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Kriterianya

Aong - Senin, 23 Agustus 2021 | 12:15 WIB
Tribunnews
Foto ilustrasi bantuan Rp 1 juta ditransfer untuk nasabah bank pemerintah dan swasta

Nantinya bantuan ini akan diberikan kepada 8,7 juta orang penerima.

Pemerintah menargetkan anggaran total berjumlah Rp 8,79 triliun.

Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.

Syarat penerima

Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang tertera di KTP.

Penerima bantuan ini pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.

Bantuan bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta, di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM Bantuan Rp 1 Juta Baru Ditransfer Kepada 2,25 Juta Orang Penerima di Wilayah PPKM

Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular