Nantinya bantuan ini akan diberikan kepada 8,7 juta orang penerima.
Pemerintah menargetkan anggaran total berjumlah Rp 8,79 triliun.
Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat penerima
Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang tertera di KTP.
Penerima bantuan ini pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.
Bantuan bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta, di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai.
Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
KOMENTAR