Pekerja PHK dan resign
Melansir Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang dapat bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.
Pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
3. Lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
4. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan.
Ini akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
6. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya.
KOMENTAR